Amar


BAB II
PEMBAHASAN
A.    AMAR (PERINTAH)
1.      Hakikat Amar
Terdapat banyak kata amar dalam Al-Quran yang mempunyai perbedaan arti. Ada kata amar yang mengandung arti ucapan, perkataan, urusan perbuatan, sesuatu. perbedaan arti ini memunculkan perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang untuk apa sebenarnya kata amar itu.
Para ulama kemudian sepakat bahwa kata amar itu secara hakiki digunakan untuk “ucapan tertentu” yaitu kata yang serati dengan @êÿ?9 atau @êù yang artinya kerjakanlah atau hendaklah kamu mengerjakan.[1]
2.      Pengertian Amar
Amar (perintah) adalah suatu lafadz yang digunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya untuk meminta bawahanya mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak, atau suatu permintaan dari atasan kepada bawahannya untuk melakukan suatu pekerjaan.[2]
Dalam setiap kata amar terdapat tiga unsur, yaitu yang mengucapkan kata amar atau `yang menyuruh yang dikenai kata amar atau yang disuruh dan ucapan yang digunakan dalam suruhan itu.
Menurut penulis dalam konteks ayat-ayat hukum maka amar ini adalah perintah dari Allah terhadap manusia untuk melakukan suatu perbuatan yang mana berupa tututan yang mengandung beban hukum untuk dikerjakan atau merupakan sebuah pilihan. Perintah untuk melakukan perbuatan ini disampaikan dalam berbagai gaya atau redaksi seperti :
a.       Bentuk fi’il amar seperti firman Allah
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4
Artinya : Berikanlah mas kawin (mahar ) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagi    pemberian dengan penuh kerelaan (An-nisa : 4)
b.      Perintah dengan menggunakan fi’il amar yang disertai oleh lam al-amr
OèO (#qàÒø)uø9 öNßgsWxÿs? (#qèùqãø9ur öNèduräçR (#qèù§q©Üuø9ur ÏMøŠt7ø9$$Î/ È,ŠÏFyèø9$#  
Artinya : Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). ( Al-Hajj :29)
c.       Perintah dengan menggunakan kata kerja perintah secara langsung
(#qÝàÏÿ»ym n?tã ÏNºuqn=¢Á9$# Ío4qn=¢Á9$#ur 4sÜóâqø9$# (#qãBqè%ur ¬! tûüÏFÏY»s%
Artinya : Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa Berdirilah untuk  Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. ( Al-Baqarah : 238)
d.      Perintah dengan menggunakan redaksi pemberitaan (jullah Khabariyah)
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè%
Artinya : Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'Perintah dengan bentuk penilaian bahwa perbuatan itu adakah baik ( Al-Baqarah : 228)
y7tRqè=t«ó¡our Ç`tã 4yJ»tGuŠø9$# ( ö@è% ÓyŸxô¹Î) öNçl°; ׎öyz ( bÎ)ur öNèdqäÜÏ9$sƒéB öNä3çRºuq÷zÎ*sù 4
!$#ur ãNn=÷ètƒ yÅ¡øÿßJø9$# z`ÏB ËxÎ=óÁßJø9$# 4 öqs9ur uä!$x© ª!$# öNä3tFuZôãV{ 4 ¨bÎ) ©!$# îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇËËÉÈ  
Artinya : dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang Mengadakan perbaikan. dan Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( Al-Baqarah : 220)
e.       Perintah dengan menjajikan kebaikan yang banyak atas pelakunya
`¨B #sŒ Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟ÒãŠsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouŽÏWŸ2 4 ª!$#ur
 âÙÎ6ø)tƒ äÝ+Áö6tƒur ÏmøŠs9Î)ur šcqãèy_öè? ÇËÍÎÈ  
Artinya : Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (Al-Baqarah 245)
f.       Perintah dengan menggunakan kata amar
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$#
br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (An-Nahl : 90)
g.      Perintah dengan menggunakan kata kutiba (diwajibkan)
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$#
 `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ  
Artinta : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, ( Al-Baqarah : 183)
h.      Member tahu adanya kewajiban dengan kata a’la (@ã)
!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y
Artinya : mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah
            Setiap lafaz menunjukan kepada dan menuntut suatu kasus tertentu. Tidak semua lafaz amar mengandung tuntutan yang sama terhadap suatu perbuatan. Ada beberapa bentuk tuntutan (dilalah) dari kata amar seperti :
1.      Hukum wajib : artinya lafaz itu menghendaki perbuatan yang wajib dilaksanakan. Seperti :
óö (#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¢9$# s
Artinya : dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat
2.      hukum sunah : artinya hukum yang timbul dari amar itu sunnah bukan wajib. Seperti :
bÎ)ur öNçFZà2 Îû 5=÷ƒu $£JÏiB $uZø9¨tR 4n?tã $tRÏö7tã (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ `ÏiB ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷Š$#ur Nä.uä!#yygä© `ÏiB Èbrߊ «!$# cÎ) öNçFZä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇËÌÈ  
Artinya :
Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.

3.      Hukum boleh
(#qè=à2 (#qç/uŽõ°$#ur `ÏB É-øÍh «!$#
Artimya : Makan dan minimlah dari rezeki allah.
4.      menunjukan menakut-nakuti
5.      perintah dalam bentuk menjanjikan kebaikan.
3.      Kaidah-kaidah amar
Apabila dalam teks-teks syara’ terdapat salah satu dari bentuk-bentuk perintah tersebut, maka ada beberapa kaidah yang mungkin bisa diberlakukan dalam penentuan hukumnya.
a.       Kaidah asal dari perintah adalah wajib
Dalam suatu perintah dapat menunjukan berbagai pengertia, namun pada dasaranya suatu perintah menunjukan wajib dilaksanakan kecuali ada dalil yang memalingkanya dari hukum tersebut. Contoh perintah yang tidak ada indikasi yang memalingkannya adalah perintah mendirikan solat dan menunaikan zakat pada surat An-nisa ayat 77. Contoh perintah yang memberikan indikasi yang memalingkannya dari perintah wajib seperti, Al-baqarah 283 :
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang(oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
b.       kaidah yang kedua adalah suatu perintah haruskan dilakukan berulangkali atau cukup dilakukan sekali saja. Pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukan untuk dilakukan berulang-ulang kali kecuali ada dalil yang menujukannya. Contoh :
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬!
Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah…
Perintah untuk melaksanakan haji dan Umrah ini sudah terpenuhu dengan melakukan satu kali saja. Akan berbeda dengan perintah solat Dzuhur pada
ÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! ħôJ¤±9$# 4n<Î) È,|¡xî È@ø©9$# tb#uäöè%ur ̍ôfxÿø9$# ( ¨bÎ) tb#uäöè% ̍ôfxÿø9$# šc%x. #YŠqåkôtB
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
c.       Kaidah ketiga adalah suatu perintah akan dilakukan sesegera mungkin atau bisa ditunda tunda. Pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukan untuk segera dilakukannya perbuatan itu selama tidak ada dalil yang menunjukan untuk segara dilakukan. Maksud dari suatu perintah hanyalah terwujudnya perbuatan yang diperintahkan. Menut pendapat para ulama perintah untuk dilakukannya suatu perbuatan dilakukan bukanlah dari perintah itu sendiri, melainkan ada dalil lain ,misalnya yang terkandung secara umum dalam QS Al-Baqarah 148
(#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuŽöyø9$#
...Maka berlomba-lombalah dalam membuat kebaikan…


[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, cetakan kelima, Kencana : hal 170
[2] Satria Efendi, Ushul Fiqh, Pernada Media : hal 178

Komentar

Postingan Populer